Kepaniteraan PTA Pekanbaru menggelar Rapat Bulanan Monitoring Evaluasi pada Rabu, 07 Agustus 2024 di Ruang Rapat PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera PTA Pekanbaru, Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Drs. H. Asril, M.H. dan Banding, Lukman, S.Ag., M.H., serta rekan-rekan Panitera Pengganti dan beberapa Staff Kepaniteraan.

Evaluasi kali ini berfokus kepada tema "Penyelesaian Perkara Tepat Waktu", tema ini menjadi perhatian khusus, karena ditemukannya masalah pada penggunaan aplikasi e-Bundling. Yaitu, adanya keterlambatan penginputan data perkara banding oleh pengadilan pengaju pada aplikasi e-Bundling, dimana seharusnya jarak penginputan data perkara pada aplikasi e-Bundling dan penginputan data pada SIPP PTA berjarak sekurang-kurangnya adalah 15 hari. Hal ini dimaksudkan agar Ketua Pengadilan Tinggi Agama bisa lebih leluasa melakukan penunjukkan majelis hakim bayangan, guna mempelajari berkas banding yang ada pada aplikasi tersebut.

Keterlambatan input data ini juga menjadi hambatan bagi Pengadilan Tinggi Agama dalam melakukan penataan pengelolaan berkas perkara banding dengan baik. Sehingga menyulitkan majelis hakim dalam menguasai dan memahami materi perkara dan isi putusan yang datang dari pengadilan pengaju. Untuk itu perlu adanya peningkatan pembinaan pada satuan kerja tingkat pertama terkait hal ini atas kebijakan pimpinan. Karena hal ini juga berkaitan dengan penilaian kinerja satker itu sendiri.

Adapun sejatinya tujuan awal dari aplikasi e-Bundling ini oleh Badilag adalah selain mempercepat proses perkara ditingkat banding, aplikasi ini juga untuk memberi kemudahan bagi Hakim dan Panitera Pengganti agar lebih cepat membaca dan memahami isi putusan bahkan sebelum perkara itu sampai pada Pengadilan Tingkat Banding. Sehingga aplikasi ini sangat membantu bagi masyarakat pencari keadilan.