Sidang Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya Sidang Keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pada hari Jumat (19/07/2024) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling di Kantor Camat Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Tim sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H, bersama 2 Hakim Anggota yaitu YM. Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H. dan YM. Liza, S.Sy. dan didampingi Panitera Sidang Syurya Gusmardi, S.H.

Alhamdulillah Sidang Keliling yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian YM. Gita Febrita berjalan lancar. Terdapat 5 (lima) perkara yang disidangkan pada agenda sidang diluar gedung pengadilan kali ini, dimana 1 perkara merupakan agenda sidang pertama dan 4 lainnya merupakan agenda sidang lanjutan. Usai sidang, tim sidang keliling melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Dengan adanya Sidang Keliling diharapkan bisa membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu sehingga tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan