Dumai, 4 Juni 2024 — Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan biaya perkara, Panitera Pengadilan Agama (PA) Dumai, Helmi Cendra, S.Ag., M.H., mengadakan audiensi dengan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Monang Sianturi, S.H. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara tahun 2024. Audiensi ini juga didampingi oleh Panitera Muda Hukum PA Dumai, Januardi, S.Kom., M.H., dan Panitera Muda Perdata PN Dumai, Zainal Abidin, S.H.

Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu terbuka PN Dumai ini membahas berbagai aspek penting dalam penentuan panjar biaya perkara. Diskusi meliputi evaluasi biaya perkara sebelumnya, penyesuaian dengan regulasi terbaru, serta upaya untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

Panitera PA Dumai, Helmi Cendra, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga peradilan dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan SKB ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujarnya.

Panitera PN Dumai juga menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk bekerja sama demi tercapainya tujuan bersama. “Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara PA dan PN Dumai dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan perumusan SKB ini, diharapkan pengelolaan biaya perkara di tahun 2024 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang diusung oleh Mahkamah Agung RI.