Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. pada hari Kamis (06/06/2024) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.


Pelaksanaan Sidang Keliling ini terdapat 1 Majelis Hakim yang diketuai oleh Gustomo Try Budiharjo, S.H.I.,M.H, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Liza. S. Sy. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan di dampingi Panitera Pengganti Syurya Gusmardi, S.H.,

Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.