Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Jumat 17 Mei 2024, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur peradilan yang profesional. Salah satu area perubahan yang bertujuan pada Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set) dimana kedua hal tersebut selaras dengan tata nilai Mahkamah Agung. Implementasi dari hal tersebut akan terlaksana jika mucul dari dalam internal individu-individu bukan karena faktor eksternal. Untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta professional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tusi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. Oleh karena itu 8 nilai utama Mahkamah Agung harus tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan serta tindakan setiap individu dalam kehidupan berorganisasi dengan pola pikir yang melayani masyarakat, profesionalitas kinerja yang tinggi dan berorientasi pada hasil.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah :
Kemandirian
Integritas
Kejujuran
Akuntabilitas
Responsibilitas
Keterbukaan
Ketidakberpihakan
Perlakuan yang sama dihadapan hukum
Akuntabilitasmenempati urutan keempatdalam 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung.Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.
Dalam hal pelayanan publik, akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat pencari keadilan maupun kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya akuntabilitas dalam pelayanan publik, maka akan meningkatkan kinerja lembaga peradilan sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas seluruh petugas PTSP dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja pelayanan publiksehingga kepuasan masyarakat pencari keadilan yang menjadi tujuan utama dapat terwujud.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

