Pasir Pengaraian, Kamis, 2 Mei 2024 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya di Desa Dayo dan Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka penyelesaian perkara Kewarisan. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Sidang dan Jurusita Pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.


 
 

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Rizkia Fina Mirzana dan Liza selaku Majelis Hakim,  dibantu oleh Syurya Gusmardi, S.H. sebagai Panitera Sidang serta Ronni sebagai Juru Sita.


Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah, 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit rumah. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.


Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk melanjutkan tugas lainnya.