Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pada hari Jumat (26/04/2024) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sidang keliling yang dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun tim sidang keliling kali ini terdiri dari Ketua Majelis Gustomo Try Budiharjo, S.H.I.,M.H, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Liza. S. Sy. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan di dampingi Panitera Sidang Edlerman, A.Md.