25042024 7

Teluk Kuantan, 25 April 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 25 April 2024 - Pasca Lebaran Idul Fitri 1445H, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melanjutkan program mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kali ini, PA Teluk Kuantan menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sidang yang digelar di gedung serba guna Kantor Camat Kuantan Mudik ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Achmad Sutiyono, didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Rahmad, selaku Panitera Pengganti. Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar.

Sidang keliling merupakan komitmen PA Teluk Kuantan dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta mewujudkan pelayanan hukum yang merata. (RN_PATlk)