spip1

Usai agenda Rapat Koordinasi Bulanan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Gusliana, S.H. Kasubag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian lanjut mengisi agenda kantor selanjutnya yakni memberikan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Agenda ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Acara ini dihadiri seluruh Pimpinan, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

spip2

Gusliana memaparkan materi terkait SPIP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2008. Materi ini didapatkannya dari Bimtek yang pernah diikutinya dulu. Dari penyampaiannya tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini tidak berlaku khusus tetapi berlaku umum, berlaku untuk semua lnstansi pemerintahan baik pusat mapun daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini.