Pasir Pengaraian, Senin, 1 April 2024, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (A) sebagai Pemohon melawan (H) sebagai Termohon. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang Hak Asuh Anak dan nafkah selama masa iddah dan mut'ah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H bertindak sebagai Hakim Mediator pada perkara tersebut. Adapun jenis perkaranya yakni Cerai Talak, dengan Ketua Majelis Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H..

Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon berjalan dengan lancar. Tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian setelah melewati proses mediasi pada tanggal 25 Maret 2024 dan 1 April 2024. Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Para pihak sejatinya harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya suami yang hendak menceraikan istrinya terdapat kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah.