
Kembali Ramadhan 1445 H ini menjadi berkah tersendiri bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru. Perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 483/Pdt.G/2024/PA.Pbr, Majelis Hakim menunjuk Mediator Non Hakim H. Jhonny Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M., M.H. Dan selanjutnya dengan beberapa kali mendiasi Mediator berhasil mendamaikan para pihak. Selanjutnya perkara tersebut dicabut di ruang sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

