Berita PA Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, 26 Maret 2024, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference (elektronik) dengan pengadilan agama Tanjung dalam perkara nomor 89/Pdt.G/2024/PA.Tjg. Menurut peraturan mahkamah agung ri (perma) no 4 tahun 2020, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Tanjung, pada tanggal 20 Maret 2024 perihal permohonan Pemeriksaan Persidangan  melalui telekonferensi. Hal ini dikarenakan para Kuasa Hukum berdomisili di wilayah hukum PA Bangkalis. Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Tanjung dan PA Bengkalis menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***