
Kamis, 14 Maret 2024, bertepatan dengan 3 Ramadhan 1445 H sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti “Pembinaan Mental” Episode ke-2. Moderator Heni Yuniarti Putri, A.Md. A.B. (Pengelola Penanganan Perkara) membuka acara dan mengantarkan ke suguhan inti yang disampaikan oleh Narasumber Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua).
Karena agenda ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka Bintal kali ini bermakna ganda. Narasumber Bintal bisa merasa menjadi seperti penceramah ataupun peserta Bintal merasa seperti sedang mengikuti kajian ilmu agama.
Narasumber menyampaikan materi Bintal dengan memaparkan hadis Rasulullah yang artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu diiringi dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap insan akan memperoleh menurut apa yang diniatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dibenarkan hijrahnya itu oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya untuk dunia yang hendak diperoleh atau wanita yang hendak dipersunting, maka ia akan mendapatkan apa yang diingini itu saja.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Surya mengkorelasikan makna hadis tersebut dengan aktivitas sebagai pegawai. “Kita niatkan apapun kegiatan kita sebagai ibadah agar Allah SWT sayang sama kita, semoga kita menjadi orang-orang yang disayangi Allah SWT, diberikan penghasilan yang berkah dan keluarga yang aman dan tentram”, ujar Beliau dalam tausiahnya.
Peserta Bintal mendengarkan tausiah dengan khusuk, semoga acara yang kita selenggarakan pada pagi ini dapat menjadi ladang amal pahala buat kita semua.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

