Perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 375/Pdt.G/2024/PA.Pbr yang ditangani oleh Hakim Ketua: Anneka Yosihilma, S.H., M.H., Hakim Anggota 1: Drs. Nursolihin, M.H., Hakim Anggota 2: Drs. H. Amar Syofyan, M.H. menunjuk Mediator Non Hakim Drs. Ahmad Anshary M, S.H., M.H, selanjutnya dengan beberapa kali pertemuan mediasi berhasil mendamaikan pihak berperkara, dan selanjutnya sepakat untuk mencabut perkara tersebut.