Alhamdulillah, Perkara sengketa rumah tanggal dalam perkara Cerai Talak yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 407/Pdt.G/2024/PA.Pbr yang ditangani oleh Hakim Hakim Ketua: Erina, Hakim Anggota 1: Hasnidar, Hakim Anggota 2: M. Nasir, dengan menunjuk Mediator Non Hakim Drs. Mardanis, S.H., M.H. dan berhasil mendamaikan pihak berperkara, dan selanjutnya diputus dengan putusan Cabut perkara karena telah berdamai tanggal 19 Maret 2024