Dibulan Ramadhan 1445 H, Perkara Cerai Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor Perkara : 380/Pdt.G/2024/PA.Pbr berhasil didamaikan melalui mediasi oleh mediator Non Hakim Drs. Ahmad Anshary M., S.H., M.H.  Semoga sengketa rumah tangggal yang telah berdamai tersebut dapat menjadi rukun kembali, dan menjadi keberkahan dalam beribadah bersama di Bulan yang penuh Rahmat.