
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Senin,18 Maret 2024
Ketua Pengadilan Agama Rengat ( Dr.Hasan Nul Hakim,S.HI,M.A) bersama Pansek ( M.Afrizal S.H) serta Tiga mediator Non Hakim ( Imeldalius,S.H,M.H,C.Me), ( Nica Putri,S.H,C.Me), (Antoni Yoseph,S.H,M.Kn,C.Me) rapat di ruang Ketua Pengadilan Agama Rengat.

Dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Rengat memperkenalkan Diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Rengat Yang baru menggantikan (Dr.H.Faisal Saleh.Lc,M.Si).selanjutnya dalam rapat tersebut Ketua Pengadilaan Agama Rengat menyamakan Prinsip Untuk melakukan Mediasi sesuai perma nomor 1 tahun 2016 supaya pencapaian mediasi berhasil di Pengadilan Agama Rengat lebih meningkat sesuai yang dimaksud dalam Perma Tersebut. Ketua Pengadilan Agama Rengat menyampaikan bahwa mediasi ini penting untuk para pencari keadilan yang mana masalah rumah tanggal para pihak bisa di tenangkan serta dikasi Nasehat dalam rumah tangga yang terjadi masalah para pihak tersebut. Ketua Pengadilan Agama Rengat meminta para Mediator Non Hakim supaya lebih bersungguh sungguh dan lebih memaksimallkan mungkin untuk memediasi para pihak yang ditangani mediator non hakim supaya tingkat perceraian lebih menurun dan tinggal Mediasi Berhasil tinggi di Pengadilan Agama Rengat.

***( Tim_Red_FR)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

