Pangkalan Kerinci, Rabu 13 Maret 2024
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Terlihat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu petugas Pengambilan Produk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Afzanita tengah sibuk menghubungi para pihak yang akta cerai nya sudah siap. Tampak raut wajah sangat lelah namun tetap semangat demi kepuasan para pencari keadilan, sikap integritas yang tinggi.
Jika ada para pihak yang membutuh kan pelayanan Petugas pengambilan produk maka akan diberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai. Afzanita menjelaskan Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar biaya PNBP Pengambilan akta cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan. (Nita_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

