Berqurban adalah bentuk rezeki yang dititipkan Allah untuk disalurkan kepada orang yang lebih membutuhkan. Selain itu, dalam Islam juga diajarkan untuk saling berbagi dan membantu saudara yang membutuhkan. Tak hanya itu, berkurban juga dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas rezeki yang melimpah dan diberikan Allah sehingga mampu menyalurkannya untuk banyak orang. Ibadah berkurban adalah satu di antara ibadah yang disukai dan dimuliakan oleh Allah SWT. Bagi mereka yang mampu, berkurban tak hanya menjadi momen berbagi, namun dengan berkurban, kita telah membersihkan harta dari yang bukan hak kita sekaligus menyucikan jiwa dari penyakit hati, seperti pelit dan dengki. Moment perayaan Idul Adha yang indentik dengan hari Raya Qurban menjadi moment yang tak pernah ditinggalkan oleh keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Untuk menyambut datangnya hari raya qurban 1443 H pada hari selasa tanggal 5 Juli 2022 bertempat di aula Pengadilan Tiggi Agama Pekanbaru, Panitia Pelaksanaan Qurban Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menggelar rapat dalam rangka persiapan pemotongan hewan qurban Tahun 1443 H hal ini didasarkan surat Penunjukkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor W4-A/1554/KP.04.5/6/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Tahun ini Pengadilan Tinggi Agama Pekanbau akan menyemblih hewan qurban 3 (tiga) ekor Kerbau yangmana peserta qurban merupakan Pejabat, Pegawai atau Tenaga kontrak Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Rapat dipandu oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru H. Lalu Muhamad Taufik, SH., M.H, dan selanjutnya rapat dipimpin langsung oleh ketua Qurban Bapak Drs. H. Bustamin HP, S.H., M.H. Dalam rapat tersebut ada beberapa agenda yang menjadi pembahasan diantaranya : 1. Penyampaian persiapan pelaksanaan qurban oleh masing-masing seksi 2. Penetapan tanggal pemotongan hewan qurban Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru 3. Jumlah kupon yang akan dibagikan kepada tetangga terdekat dengan kantor Pengadilan Tiggi agama Pekanbaru 4. Komsumsi pada saat pelaksanaan qurban 5. Yang bertanggunjawab dalam pemotongan hewan qurban.

Setelah membahas hal-hal yang telah dipaparkan diatas, maka hasil rapat menetapkan bahwa pelaksanaan qurban dilaksanakan pada hari selasa pada tanggal 12 Juli 2022 mengingat pada hari seninnya masih ada pegawai yang melaksanakan cuti, untuk kupon qurban selanjutnya akan dimatangkan oleh seksi kupon melihat dari jumlah daging/berat kerbau yang penting harus sesuai dengan yang disyari’ahkan bahwa hewan qurban yang akan dibagikan kepada peserta qurban tidak boleh melebihi 1/3 berat hewan qurban, untuk komsumsi pada saat pelaksanaan qurban yang dikoordinir oleh Dra. Hj. Ida Hamidah , M.H beliau menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Juni 2022 ibu-ibu telah melaksanakan rapat membicarakan masalah komsumsi dan dari hasil rapat tersebut ibu-ibuk sepakat bahwa untuk komsumsi qurban tetap ada makan bersama dan snack serta minuman bagi panitia dan pekerja namun ibu-ibu tidak lagi melaksanakan masak-mask dikantor mengingat tenaga dan peralatan yang sudah tidak memadai , maka untuk komsumsi /makan akan diserahkan bagi ibu-ibu yang sanggup dan bersedia dengan ikhlas untuk membantu memasak dirumah sementara untuk menu nya akan dibicarakan terpisah oleh para ibu-ibu dan anggota dharmayukti, untuk snack atau minuman serta memasak nasi tetap dilaksanakn dikantor dan koordinator masing-masing sudah ditunjuk.

Untuk penyembelihan dan penyelesaian pemotongan hewan qurban seperti tahun-tahun sebelumnya kita menggunakan tenaga dari luar. Kemudian sebagai penutup ketua panitia menyampaikan agar semua kita dapat saling bekerjasama, bejkerja ikhlas dan bahu membahu untuk mensukseskan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. rapat ditutup dengan ucapan hamdallah.
Semoga pelaksanaan penyembelihan hewan qurban berjalan sukses dan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

