Dumai | www.pa-dumai.go.id
Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada Senin, 22 Nopember 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai dilaksanakan penandatanganan kesepakatan mediasi yang berhasil sebagian oleh para pihak dengan disaksikan oleh Mediator Hakim Ibu Nongliasma, S.Ag., M.H selaku Wakil Ketua PA Dumai. Perkara dengan nomor 598/Pdt.G/2021/PA.Dum ini sudah melalui proses mediasi sebanyak 2 (Dua) kali hingga akhirnya kedua belah pihak tetap ingin tetap berpisah. Adapun kesepakatan yang berhasil dibuat tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah.
Proses mediasi berlancar hingga selesai dengan para pihak yang kooperatif dan bisa menerima saran dari Mediator. Usai mediasi, ditutup dengan foto bersama antara pihak pemohon dan termohon serta mediator hakim. Keberhasilan ini menambah catatan keberhasilan dalam proses mediasi oleh mediator hakim Pengadilan Agama Dumai.
***( Tim Redaksi PA Dumai )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

