Dumai | www.pa-dumai.go.id

Pada hari Rabu, 19 Mei 2021, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara (A) sebagai Pemohon melawan (M) sebagai Termohon. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang akibat dari perceraian yaitu mengenai pengasuhan anak-anak Pemohon dengan Termohon dan nafkah anak-anak Pemohon dengan untuk masa yang akan datang. Selain dihadiri oleh para pihak, juga dihadiri oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. yang juga menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan perdamaian perkara Cerai Talak dengan nomor Register 238/Pdt.G/2021/PA.Dum. 

Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak.

Meskipun pemohon dan termohon memutuskan tidak ingin meneruskan untuk kembali membangun rumah tangga, dengan adanya nasehat dan pandangan dari Hakim Mediator, Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan. Yang berhasil didamaikan yaitu pengasuhan anak kepada Termohon sebagai Ibu kandung dan Pemohon sebagai ayah memberikan biaya hidup kedua anak tersebut.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik.

Berdasarkan keberhasilan mediasi ini, maka tercatat sebagai keberhasilan yang ke-20 selama periode tahun 2021 oleh seluruh Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai. Dengan rincian 2 Perkara Berhasil Dengan Akta Perdamaian, 15 Perkara Berhasil Sebagian dan 3 Perkara Berhasil Dengan Pencabutan.

***( Tim Redaksi PA Dumai)***