Dumai | www.pa-dumai.go.id

Pada hari Kamis, 06 Mei 2021, bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (T) sebagai Pemohon yang didampingi Kuasa Hukumnya melawan (M) sebagai Termohon. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang nafkah istri selama masa iddah, kiswah, mut’ah, serta pembagian harta bersama. Selain dihadiri oleh para pihak, juga dihadiri oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. yang juga menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan perdamaian perkara dengan nomor Register 228/Pdt.G/2021/PA.Dum.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang. Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

***( Tim Redaksi PA Dumai)***