Dumai | www.pa-dumai.go.id

Dalam bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., hari ini Senin, 19 April 2021 kembali berhasil mendamaikan para Pihak bersengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan register nomor perkara 199/Pdt.G/2021/PA.Dum.

Pasangan suami isteri yang semula bertikai ini berhasil mencapai kesepakatan damai setelah mendapat nasihat dari mediator. Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga, serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Hakim Mediator juga menjelaskan akibat dari perceraian tidak hanya berdampak bagi pasangan suami isteri, tapi juga berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak di masa depan.

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak. Dengan memahami dan memetakan permasalahan, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan membangun kepercayaan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan keluar terbaik dari seluruh permasalahan.

Hal terpenting adalah mengakomodir keinginan masing-masing pihak, untuk dicari titik temu dan jalan tengah agar tercapai perdamaian. Hingga pada akhirnya dari 5 pasal yang telah dibuat dan ditandatangani bersama dalam kesepakatan perdamaian maka mereka pun sepakat untuk merajut kembali hubungan keluarga, saling memberikan kesempatan kedua dan berupaya untuk menjadi lebih baik lagi.

Mediator pun ikut bergembira dan sangat senang akhirnya perkara yang dimediasinya berhasil dengan perdamaian dan juga pencabutan perkara. Semoga dengan keterampilan dan keahlian para Mediator di Pengadilan Agama Dumai dalam proses mediasi akan memperkecil angka sengketa perdata yang terjadi di Kota Dumai ini.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Selanjutnya, berdasarkan data SIPP bahwa ini merupakan keberhasilan Mediasi dengan Pencabutan yang ke-2 dengan total keberhasilan mediasi sebanyak 12 kali selama periode 2021 yaitu 1 perkara dengan Akta Perdamaian, 9 Perkara Berhasil Sebagian dan 2 Perkara dengan Pencabutan. Alhamdulillah.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***