Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kedisiplinan aparatur untuk bulan April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Ketua PTA Pekanbaru, Drs. H. Efrizal, S.H., M.H., dan diikuti oleh tim Monev kedisiplinan yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Subbagian Kepegawaian, serta Analis SDM Aparatur. Rapat dilaksanakan di Ruang Perpustakaan PTA Pekanbaru.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan rekapitulasi kedisiplinan aparatur, khususnya terkait presensi kehadiran, presensi istirahat, dan presensi kepulangan selama bulan April 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, terjadi peningkatan kedisiplinan aparatur dalam melakukan presensi kehadiran dan kepulangan. Namun demikian, masih terdapat penurunan tingkat kedisiplinan pada presensi istirahat siang.

Selanjutnya, dalam forum rapat juga diidentifikasi berbagai faktor penyebab aparatur tidak mengisi presensi maupun terjadinya ketidakdisiplinan, antara lain pelaksanaan rapat yang melampaui waktu istirahat sehingga pegawai lupa mengisi presensi, kendala teknis pada aplikasi maupun mesin fingerprint, faktor kelalaian individu, serta adanya kegiatan kedinasan di luar kantor yang melewati jam istirahat. Selain itu, rapat yang bersifat tidak terencana juga menjadi salah satu penyebab.

Sebagai tindak lanjut, tim Monev merumuskan langkah-langkah mitigasi guna meningkatkan kedisiplinan aparatur. Di antaranya adalah memastikan setiap rapat atau kegiatan dilaksanakan tepat waktu, serta memberikan alternatif pengisian presensi secara manual apabila kegiatan melewati jam istirahat. Apabila terjadi kendala pada mesin fingerprint, aparatur diimbau untuk menggunakan aplikasi SIPATIN melalui perangkat smartphone atau segera berkoordinasi dengan admin kepegawaian.

Selain itu, aparatur diharapkan untuk mengaktifkan pengingat (audio) sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, serta peran atasan langsung dalam melakukan pembinaan kepada pegawai yang masih lalai menjadi hal yang ditekankan. Setiap kegiatan kedinasan di luar kantor juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Tugas (baik DIPA maupun non-DIPA), serta perlunya penyusunan jadwal atau matriks rapat yang lebih terencana dan terstruktur, kecuali untuk kegiatan yang bersifat insidentil.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan tingkat kedisiplinan aparatur PTA Pekanbaru semakin meningkat, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap pengisian presensi, sehingga tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.