
Bangkinang, Senin (13/04/2026) — Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara, yang kemudian dilanjutkan dengan pencabutan perkara.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang dengan difasilitasi oleh mediator non hakim, H. Muhammad Salis,S.H., M.H,. C.MED. Dalam pelaksanaannya, mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Para pihak diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan pandangan, sehingga tercipta pemahaman bersama yang menjadi dasar tercapainya perdamaian.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan mengajukan pencabutan perkara yang sebelumnya telah didaftarkan. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antara para pihak.
Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian integral dari proses peradilan. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

