WhatsApp Image 2026-04-09 at 10.35.48.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Kebun Durian, Kampar – Pada Kamis, 9 April 2026Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali menghadirkan layanan hukum langsung di tengah masyarakat melalui program sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya intensif lembaga dalam mempermudah akses keadilan bagi warga yang selama ini menghadapi kendala jarak, biaya, dan transportasi menuju gedung pengadilan.

Pelaksanaan sidang yang digelar di luar gedung Pengadilan Agama ini dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, serta aparatur kepaniteraan dan teknis persidangan dari Pengadilan Agama Bangkinang. Meskipun lokasi digelar di aula atau ruang pertemuan desa, seluruh proses persidangan tetap dilaksanakan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan yang berlaku, termasuk tata cara mendengarkan pihak berperkara dan pemeriksaan bukti di ruang sidang.

Berbagai perkara menjadi objek pembahasan sidang keliling, mulai dari perkara perceraian, dispensasi nikah, hingga permohonan lain di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama. Kehadiran layanan sidang ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat—khususnya mereka yang berdomisili di wilayah pedesaan atau wilayah terjauh dari kantor pusat Pengadilan Agama Bangkinang—dalam menempuh proses hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas pada pelaksanaan sidang tersebut. Sejumlah warga yang terlibat dalam perkara maupun keluarga mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran layanan ini di wilayahnya. Banyak pihak menyatakan merasa terbantu karena tidak perlu menanggung biaya transportasi dan waktu yang besar, sehingga proses hukum dapat diikuti dengan lebih ringan dan dekat dengan tempat tinggal mereka.

Pemerintah desa setempat juga memberikan dukungan penuh dengan menyediakan fasilitas dan tempat sidang yang memadai, serta membantu koordinasi teknis sehingga jalannya persidangan berlangsung lancar, aman, dan tertib. Kepala desa dan perangkat desa hadir untuk menyaksikan proses tersebut dan memastikan kebutuhan masyarakat dalam mengikuti sidang terpenuhi dengan baik.

Program sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bangkinang untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi pencari keadilan. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan respons lembaga terhadap kebutuhan masyarakat di daerah pedesaan yang selama ini sulit mengakses layanan hukum secara langsung.

Pengadilan Agama Bangkinang berharap kegiatan sidang keliling seperti ini dapat terus dikembangkan dan diperluas ke wilayah lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya dan akses ke sistem peradilan agama semakin merata di seluruh Kabupaten Kampar.(ITK/TimITPABkn)