
Bangkinang, Senin (9/3/2026) – Pengadilan Agama Bangkinang menggelar rapat internal guna membahas kebijakan pelaksanaan sistem kerja Work From Home (WFH). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A, dan dihadiri oleh unsur pimpinan yang terdiri dari Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkinang tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penerapan sistem kerja WFH agar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam arahannya, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A menekankan bahwa penerapan sistem kerja WFH harus tetap mengedepankan prinsip kedisiplinan, tanggung jawab, serta menjaga profesionalitas aparatur peradilan.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan WFH, mulai dari pengaturan jadwal kerja, mekanisme koordinasi antarbagian, hingga sistem pelaporan kinerja selama menjalankan tugas dari rumah. Unsur pimpinan juga menyampaikan berbagai masukan dan pandangan guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik serta tidak menghambat proses administrasi maupun pelayanan persidangan.
Selain itu, rapat ini juga menjadi forum evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran pekerjaan. Dengan adanya dukungan sistem digital yang memadai, diharapkan komunikasi dan koordinasi antarpegawai tetap terjaga meskipun sebagian pekerjaan dilaksanakan secara jarak jauh.
Melalui rapat internal ini, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas tata kelola kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Kebijakan yang dirumuskan diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas secara optimal, baik saat bekerja di kantor maupun ketika melaksanakan WFH.
Di akhir rapat, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A mengingatkan seluruh unsur pimpinan agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing bagian, sehingga pelaksanaan kebijakan WFH dapat berjalan tertib, terukur, dan tetap sejalan dengan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melaksanakan hasil pembahasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

