
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang – Rabu, 25 Februari 2026
Pengadilan Agama Selatpanjang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 25 Februari 2026 M bertepatan dengan 7 Ramadhan 1447 H, bertempat di ruang mediasi, telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam perkara Cerai Talak Nomor 35/Pdt.G/2026/PA.Slp. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi yang berlangsung secara konstruktif dan penuh itikad baik, Pemohon (disamarkan sebagai Saudara A) dan Termohon (disamarkan sebagai Saudari B) berhasil mencapai kesepakatan atas sebagian pokok sengketa.
Meskipun Pemohon tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perkara cerai talak ke tahap persidangan, para pihak sepakat mengenai beberapa hal penting, antara lain:
- Nafkah Iddah sebesar Rp4.500.000,00 selama masa iddah (3 bulan);
- Mut’ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00;
- Hak asuh anak perempuan berusia 3 tahun (disamarkan sebagai Ananda D) berada dalam asuhan ibu kandungnya;
- Nafkah anak sebesar Rp500.000,00 per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak dewasa atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
- Hak akses ayah terhadap anak tetap dijamin dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak ibu.
Kesepakatan tersebut juga mencantumkan klausul bahwa apabila hak akses tidak diberikan, maka hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk pengajuan gugatan terkait hak hadhanah. Keberhasilan tercapainya kesepakatan sebagian ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kemaslahatan para pihak, khususnya perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sebagian aspek perkara telah terselesaikan secara damai dan akan dituangkan dalam amar putusan, sementara pokok permohonan cerai talak tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Momentum bulan suci Ramadhan menjadi refleksi bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan itikad baik merupakan jalan yang tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga bernilai moral dan spiritual.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

