
pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatatkan penyelesaian perkara secara damai melalui penandatanganan kesepakatan dan akta perdamaian dalam perkara eksekusi yang digelar pada Jumat, 06 Februari 2026. Proses ini menjadi wujud nyata komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, serta mengutamakan musyawarah demi terciptanya kepastian hukum bagi para pihak.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, aparatur pengadilan, serta pejabat terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan kesungguhan para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan proses eksekusi secara penuh.
Kesepakatan perdamaian ini merupakan hasil dari proses komunikasi dan musyawarah yang difasilitasi oleh pengadilan, sehingga para pihak dapat menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Setelah kesepakatan tercapai, selanjutnya dilakukan penandatanganan akta perdamaian sebagai bentuk pengesahan atas kesepakatan tersebut dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelesaian perkara.
Melalui penandatanganan akta perdamaian, perkara eksekusi yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dapat diselesaikan dengan pendekatan persuasif dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat peran pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga mendorong terciptanya perdamaian.
Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur damai selama dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberhasilan penyelesaian perkara eksekusi melalui kesepakatan perdamaian ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi para pencari keadilan bahwa musyawarah dan itikad baik merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa.
Dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan dan akta perdamaian ini, Pengadilan Agama Bangkinang berharap para pihak dapat melaksanakan isi kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga tujuan akhir dari proses peradilan, yakni tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang berperkara.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

