Pekanbaru – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti kegiatan Diskusi Hukum yang mengangkat tema “Teknik Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah” yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPARB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada, Jum`at 06 Februari 2026.

Pelaksanaan diskusi hukum tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh aparatur peradilan agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai teknik pemeriksaan perkara ekonomi syariah, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi muncul dalam sengketa ekonomi syariah.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPARB, menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian, batasan, serta unsur-unsur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, beliau juga menguraikan kerangka umum pemeriksaan perkara, mulai dari penentuan kewenangan absolut Pengadilan Agama, identifikasi posita dan petitum, penilaian kerugian materiil dan immateriil, hingga penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan yang berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan.

Kegiatan diskusi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, yang memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan pengalaman praktik dalam pemeriksaan perkara ekonomi syariah. Diskusi ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman pemahaman serta meningkatkan kualitas penanganan dan putusan perkara ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Keikutsertaan PA Tembilahan dalam diskusi hukum ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia peradilan serta mendukung penguatan kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan keadilan bagi masyarakat.