Pekanbaru – Pengadilan Agama Tembilahan turut mengikuti kegiatan pembinaan yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H., yang diselenggarakan pada hari Jumat bertempat di Aula  Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada, Jum`at 06 Februari 2026.

Kegiatan pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Ketua dan Wakil Ketua PTA Pekanbaru, para  Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Panitera, Sekretaris PTA Pekanbaru dan para Ketua Pengadilan tingkat pertama, Hakim-hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Pekanbaru serta aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Adapun tema yang diangkat dalam pembinaan ini adalah “Peningkatan Integritas dan Profesionalisme SDM Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat.” Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi aparatur peradilan saat ini, sehingga diperlukan penguatan nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Sebelum memasuki materi utama, terlebih dahulu disampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung RI yang sebelumnya disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial Panitera Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan se-Indonesia di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025. Pesan tersebut menekankan pentingnya menanamkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap lembaga, menjaga amanah jabatan, memperkuat kebersamaan dengan menghilangkan ego jabatan, serta pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung.

Selain itu, disampaikan pula pesan yang berkaitan dengan pengambilan sumpah jabatan, agar setiap pejabat senantiasa menunaikan tugas dengan rendah hati, penuh kehati-hatian, dan sepenuh hati, mengabdikan diri untuk kemaslahatan dengan menunjukkan dedikasi, bukan dominasi, serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi teladan dalam sikap serta perilaku.

Dalam pembinaan ini, YM. Hakim Agung juga menyoroti aspek teknis yudisial, khususnya pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum formil dan hukum materil. Penguasaan dasar-dasar hukum acara, termasuk pemahaman terhadap eksepsi, dinilai sangat penting guna menghasilkan proses pemeriksaan perkara dan putusan yang berkualitas serta berkeadilan.

Pembahasan mengenai integritas aparatur peradilan menjadi salah satu perhatian utama. Disampaikan bahwa perilaku koruptif dapat menggerus integritas aparatur, yang pada umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan, sehingga perlu penguatan komitmen moral dan pengendalian diri dalam menjalankan tugas.

Selain itu, materi Kode Etik Hakim juga dibahas secara komprehensif, meliputi implementasinya dalam persidangan dengan menjunjung tinggi asas-asas peradilan dan menjaga kewibawaan persidangan, hubungan dengan sesama rekan kerja melalui sikap saling menghargai dan menjaga kebersamaan, hubungan dengan bawahan dengan menjadi teladan serta pembimbing, sikap terhadap masyarakat dengan hidup sederhana dan berperilaku terhormat, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan keluarga.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Peradilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Tembilahan, semakin memahami dan menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan terpercaya bagi masyarakat.