Pekanbaru – Ketua Pengadilan Agama Tembilahan beserta para Hakim, Panitera, dan Sekretaris mengikuti kegiatan pendampingan bertajuk “Langkah-Langkah Pembangunan Zona Integritas” yang disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan komitmen dan pemahaman aparatur peradilan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis 05 Februari 2026.

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.20 WIB, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan arahan strategis serta pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai tahapan pembangunan Zona Integritas, yang meliputi persiapan, pencanangan, pembentukan tim, pemenuhan eviden, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan kesungguhan sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh aparatur sebagai faktor kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas. Selain itu, disampaikan pula bahwa integritas harus diwujudkan tidak hanya dalam bentuk dokumen, tetapi tercermin nyata dalam sikap, perilaku, serta pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pendampingan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar operasional prosedur secara konsisten, penguatan inovasi layanan, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui keikutsertaan Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dalam kegiatan pendampingan ini, Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus melangkah secara terencana dan berkelanjutan dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan agama yang berintegritas, profesional, dan melayani.