WhatsApp Image 2026-02-03 at 15.42.02.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang — Sehari menjelang pelaksanaan Isbat Nikah TerpaduPengadilan Agama Bangkinang melakukan penataan area kegiatan pada Selasa, 03 Februari 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyeluruh guna mendukung kelancaran pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi.

Penataan area dilaksanakan dengan melibatkan aparatur Pengadilan Agama Bangkinang serta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Kementerian Agama Kabupaten Kampar, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sinergi lintas instansi ini menjadi kunci utama dalam memastikan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik.

Area PTSP ditata secara sistematis untuk mendukung alur pelayanan, mulai dari penerimaan dan verifikasi peserta, ruang tunggu, hingga pelayanan administrasi pasca-penetapan isbat nikah. Setiap instansi memiliki peran strategis, di mana Kementerian Agama mendukung aspek keagamaan dan pencatatan pernikahan, Disdukcapil menyiapkan layanan administrasi kependudukan, sementara Forkopimda memberikan dukungan koordinatif guna menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan.

Selain penataan ruang, dilakukan pula pengecekan sarana dan prasarana pendukung, seperti meja layanan, kursi, sistem antrean, serta kelengkapan administrasi. Aspek kebersihan, kerapian, dan kenyamanan area pelayanan turut menjadi perhatian agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama mengikuti kegiatan.

Isbat Nikah Terpadu merupakan program pelayanan publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara terpadu. Oleh karena itu, kesiapan area pelayanan menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Dengan dilaksanakannya penataan area sehari sebelum pelaksanaan, Pengadilan Agama Bangkinang bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Disdukcapil menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui persiapan yang matang dan sinergi lintas instansi, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat berjalan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar, serta menjadi wujud nyata peningkatan akses keadilan dan pelayanan publik yang terintegrasi.(ITK/TimITPABkn)