
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, 26 Januari 2026.
Selatpanjang, 26 Januari 2026 — Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Rangsang Barat, giat MELEKAT (Sidang Keliling Plus PTSP Keliling) kembali digelar dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejak pagi hari, aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang telah bersiap memberikan layanan peradilan secara langsung di lokasi, menghadirkan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang selama ini terkendala jarak dan biaya transportasi. Beberapa perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didominasi perkara cerai gugat , yang seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan tepat waktu, dengan tetap menjunjung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain persidangan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi perkara, konsultasi, serta administrasi kepaniteraan secara terpadu.
Salah seorang peserta sidang menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa sidang keliling sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat merasa lebih mudah mengurus perkara tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar. Testimoni tersebut menjadi bukti nyata bahwa kehadiran pengadilan di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan MELEKAT merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Menurutnya, pengadilan tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang, tetapi harus proaktif menjangkau masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Sinergi dengan KUA setempat juga menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.
Adapun pelaksanaan sidang keliling ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang membuka ruang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Dengan landasan tersebut, giat MELEKAT diharapkan terus menjadi solusi konkret dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat Kepulauan Meranti.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

