Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur nonlitigasi. Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh seorang Hakim Mediator PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H kembali berhasil mewujudkan kesepakatan perdamaian sebagian dalam proses mediasi terhadap perkara yang sedang ditangani, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tembilahan pada, Rabu sore tanggal 21 Januari 2026.

Proses mediasi yang dilaksanakan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pelaksanaannya, Hakim Mediator secara aktif memfasilitasi komunikasi antara para pihak, menggali pokok permasalahan, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan.

Melalui pendekatan persuasif dan dialog yang konstruktif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan terhadap sebagian objek sengketa, meskipun masih terdapat beberapa hal yang belum dapat disepakati sepenuhnya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam laporan hasil mediasi dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara selanjutnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Tembilahan dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, efisien, serta mengedepankan asas musyawarah dan perdamaian. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antar para pihak pasca persidangan.

PA Tembilahan terus mendorong para Hakim Mediator untuk mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses mediasi, sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.