Dumai — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Dumai Kelas I B. Pada Selasa (20/01) pukul 14.30 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai, Majelis Hakim melalui mediator non hakim Irma Lenny, S.Psi., CPM. berhasil mendamaikan para pihak hingga berujung pada pencabutan perkara Nomor 016/Pdt.G/2026/PA.Dum.

Proses mediasi ini telah dimulai sejak Senin (19/01), setelah kedua belah pihak menghadiri sidang pertama dan hadir di hadapan Majelis Hakim. Melalui tahapan mediasi yang dilaksanakan secara optimal, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang mengakhiri sengketa tanpa harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai penyempurna dari PERMA Nomor 1 Tahun 2008, serta diperkuat dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 yang memperkenalkan mediasi elektronik. Regulasi tersebut mewajibkan mediasi sebagai tahapan awal dalam penyelesaian sengketa perdata, termasuk perkara perceraian, dengan melibatkan hakim mediator maupun mediator non hakim.

Mediasi bertujuan untuk mendorong para pihak menemukan solusi terbaik secara musyawarah, baik dalam lingkup permasalahan kecil maupun besar, hingga memungkinkan terjadinya pencabutan perkara. Keberhasilan ini menjadi keberhasilan penuh perdana mediasi pada tahun 2026 di Pengadilan Agama Dumai.

Diharapkan, capaian ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para mediator, baik hakim maupun non hakim, untuk terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.