Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan melaksanakan kegiatan pendataan Barang Milik Negara (BMN) berupa inventaris kantor dengan kondisi rusak berat yang direncanakan akan dilakukan pelelangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 07 Januari 2026.

Kegiatan pendataan ini dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk dan bertujuan untuk memastikan keakuratan data aset, meliputi jenis barang, jumlah, kondisi fisik, serta nilai barang. Pendataan dilakukan secara cermat dan transparan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang akuntabel.

Pendataan BMN rusak berat ini merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya proses penghapusan dan pelelangan aset negara. Langkah tersebut diambil guna mengoptimalkan pengelolaan aset, mencegah penumpukan barang yang tidak lagi dapat digunakan, serta mendukung efisiensi penggunaan ruang dan sarana kerja di lingkungan PA Tembilahan.

Melalui kegiatan ini, PA Tembilahan menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Seluruh proses pendataan dan tindak lanjutnya akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta diawasi oleh pihak terkait.

Dengan dilaksanakannya pendataan BMN ini, diharapkan proses pengelolaan aset di PA Tembilahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.