Tembilahan – Tenaga Teknis Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pengelolaan perkara banding melalui aplikasi E-Bundling dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara yang lebih cepat, efisien, dan akurat.

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H.R Soebrantas Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Tepat pukul 13.30 Wib, berlangsung kegiatan monitoring evaluasi yang digelar Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara daring, pelaksanaan monev ini membahas terkait pengelolaan perkara banding melalui aplikasi E-Bundling dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diikuti 12 satuan kerjaPengadilan Tingkat Pertama Se-Riau.

Dilaksanakannya monitoring evaluasi ini dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses digitalisasi berkas perkara banding berjalan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Melalui kegiatan ini, tenaga teknis memperoleh pembaruan informasi, pemahaman teknis, serta arahan terkait peningkatan kualitas unggahan dokumen perkara banding pada E-Bundling serta optimalisasi penginputan data pada SIPP.

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan monev ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum.

Dalam pelaksanaannya, peserta menerima pemaparan mengenai evaluasi kinerja, identifikasi kendala lapangan yang diantaranya ada ditemukan keterlambatan pengiriman bundel A dan B pada Perkara Banding.  

Pendamping yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru ini juga memberikan penekanan agar setiap pengiriman berkas banding memenuhi standar digital yang ditetapkan, baik terkait kelengkapan dokumen, kualitas pemindaian, maupun ketepatan waktu.

PA Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas dan akurasi pengelolaan perkara melalui transformasi digital. Kegiatan monitoring evaluasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan peradilan, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan administrasi perkara.

Dengan adanya kegiatan ini, PA Tembilahan optimis kualitas penanganan perkara banding akan semakin baik, cepat, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.