Tembilahan‖www.pa-tembilahan.go.id

Komitmen tinggi ini dibuktikan dengan tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Tembilahan pada medio triwulan IV tahun 2025. Data perkara menunjukkan bahwa dari periode Oktober sampai perhari ini, 19 November 2025, perkara gugatan yang dilaporkan selesai menempuh prosedur mediasi tercatat sebanyak 8 (delapan) perkara. Dari jumlah yang dimediasi itu, 7 (tujuh) perkara berhasil mencapai kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa.

Artinya bahwa Pengadilan Agama Tembilahan mampu mewujudkan tingkat keberhasilan mediasi mencapai persentase 87,5%. Dengan kata lain, hanya tersisa 1 perkara yang tidak berhasil dimediasi. Setelah ditelusuri lebih jauh, ketidakberhasilan ini dilatarbelakangi oleh faktor adanya pihak yang tidak beriktikad baik melaksanakan mediasi sehingga mediasi menjadi tidak dapat dilaksanakan.

Mediator Hakim Ahmad Syafruddin, pada hari ini (19/11/2025), kembali berhasil menghantarkan para pihak pada kesepakatan perdamaian. Perkara di bawah register 869/Pdt.G/2025/PA.Tbh tersebut telah melewati banyak tahapan mediasi yang sangat alot, keras, dan bahkan buntu. Namun berbekal prinsip keteguhan yang terpelihara akhirnya mediasi berbuah manis dengan berujung hasil kesepakatan perdamaian.

Endurance seorang mediator sangat menentukan pencapaian keberhasilan mediasi. Terlebih proses mediasi yang sangat banyak melibatkan aspek rasa emosi dan tekanan psikologi. Baik antar para pihak yang dimediasi maupun terhadap individu sang mediator. Semakin kuat daya tahan yang dimiliki mediator menghadapi para pihak yang dimediasi maka semakin tinggi probabilitas keberhasilan mediasi yang dicapai”. Ujar sang mediator tersebut.

Pengadilan Agama Tembilahan bersama seluruh Mediatornya telah membangun komitmen supaya ketidakberhasilan mediasi dapat diminimalisir serendah mungkin. Selain menjadi bentuk pengabdian yang tulus menjalankan tugas, keberhasilan mediasi merupakan percepatan wujudnya keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Karena sesungguhnya perdamaian adalah diri sejati dari keadilan. (A.Sy.).