
Pekanbaru, Selasa 18 November 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2025, diikuti seluruh panitera, bendahara penerimaan dan kasir se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru . Kegiatan di mulai dari 17-19 November tahun 2025 berlangsung di ruang Hotel Royal Asnof Pekanbaru , sebagai upaya perkuat tata kelola keuangan peradilan yang transparan dan akuntabel.

Pembukaan dipimpin Ketua PTA Pekanbaru, yang tekankan pentingnya PNBP sebagai sumber pendapatan negara untuk dukung pelayanan hukum. "Bimtek ini tingkatkan kompetensi ASN dalam kelola PNBP sesuai regulasi Mahkamah Agung RI, hindari kesalahan administrasi, dan integrasikan dengan aplikasi SAKTI," ujarnya. Pada kesempatan tersebut Sambutan dari Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arif Hidayat, S.H. , M.H.

Dalam Bimtek kali ini yang mewakili Pengadilan Agama Pekanbaru ada tiga Orang yaitu Bapak Helmi Cendra, s.ag., M.H (Panitera) , Septika Aris, A.Md. ( Kasir ) dan Yulvia Wirman Ningsih, A.Md.,Ak. ( Bendahara Penerimaan ). Kegiatan ini di tutup besok dengan evaluasi dan komitmen implementasi, dengan tujuan kontribusi Pengadilan Agama Pekanbaru ke perekonomian negara agar fokus sesuai dengan akuntabilitas keuangan peradilan. Selain itu, temuan dan permasalahan yang masih sering ditemukan adalah keterlambatan setor PNBP. Keterlambatan tersebut disebabkan karena kasir kurang cermat dan tidak menyadari masih ada PNBP yang belum diserahkan kepada bendahara penerimaan. Kasir juga tidak rutin memeriksa rekening RPL untuk memastikan semua PNBP sudah disetorkan. Selain itu, kasir dan bendahara penerimaan tidak melakukan rekonsiliasi harian antara PNBP yang diterima dengan yang disetorkan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya perbedaan perhitungan panjar biaya perkara. Dari perbandingan antara jumlah panjar yang ditetapkan pada e-SKUM dengan hasil perhitungan ulang berdasarkan SK Panjar Biaya Perkara, diketahui terdapat selisih lebih perhitungan panjar. Hal ini mengindikasikan bahwa besaran panjar yang ditetapkan melalui aplikasi belum sepenuhnya sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang berlaku. Jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak pencari keadilan, karena mereka dapat dikenakan panjar lebih tinggi dari ketentuan sebenarnya. Selain itu, hal ini juga menimbulkan risiko temuan pemeriksaan terkait kepatuhan penerapan tarif panjar. ( by.Laelahelmi )

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

