Tabulasi perkara mediasi sepanjang tahun 2025 pada PA Selatpanjang

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 5 Nopember 2025.  Keberhasilan dalam  Mediasi merupakan salah satu target yang menjadi capaian dalam kinerja Pengadilan Agama Selatpanjang. Berdasarkan laporan mediasi yang dapat dimonitoring melalui aplikasi SIPP, tergambar bahwa 86 persen pekara yang dilakukan mediasi dinyatakan berhasil. Keberhasilan dalam mediasi merupakan salah satu target penting dalam capaian kinerja Pengadilan Agama Selatpanjang. Berdasarkan laporan hasil mediasi yang dimonitoring melalui aplikasi SIPP, tercatat bahwa sepanjang bulan Oktober 2025, sebanyak 86 persen perkara yang dilakukan mediasi dinyatakan berhasil antara para pihak. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi mediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang berjalan efektif dan mampu menjadi sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari peran para mediator hakim yang telah menjalankan tugasnya secara profesional, sabar, dan komunikatif. Mereka berupaya menumbuhkan kesadaran para pihak bahwa penyelesaian melalui musyawarah lebih membawa kemaslahatan dibandingkan putusan yang bersifat menang-kalah. Hal ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk memilih jalur damai dalam menyelesaikan konflik rumah tangga maupun sengketa keperdataan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Satiri menyampaikan apresiasi kepada seluruh mediator dan aparatur yang telah bekerja keras dalam mendukung tercapainya target tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya berdampak pada efisiensi beban perkara, tetapi juga menunjukkan keberhasilan lembaga peradilan dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat. Capaian ini diharapkan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan solutif. Sebagai informasi, mediasi di pengadilan merupakan salah satu instrumen wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara di Pengadilan Agama. Setiap hakim wajib menunda pemeriksaan pokok perkara untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa mediasi adalah bagian integral dari proses peradilan, bukan sekadar formalitas administratif.

Dengan dasar hukum tersebut, Pengadilan Agama Selatpanjang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dengan meningkatkan kualitas sumber daya mediator, menyediakan ruang mediasi yang nyaman, serta memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Capaian 86 persen ini menjadi bukti bahwa semangat perdamaian masih kuat di hati masyarakat, dan Pengadilan Agama Selatpanjang akan terus menjadi pelopor dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui mekanisme mediasi yang efektif. __riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang