Indragiri Hulu. Demi terwujudnya Pengadilan Agama yang bersih dan jauh dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme, Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Rengat mensosialisaikan e-LHKPN di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Fungsional maupun Struktural. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terutamanya Pengadilan Agama Rengat. Kegiatan tersebut dilaksanakan lebih kurang 1 jam yang dimulai tepat pukul 10.00Â s/d 11.00 wib.
Sosialisasi e-LHKPN di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Rengat
Dengan adanya sosialisasi e-LHKM ini, diharapkan seluruh pejabat Pengadilan Agama Rengat dapat melaporkan seluruh harta kekayaan secara transparan dan akuntabel sehingga tercipta Pengadilan Agama yang bersih dan jauh dari penyalahgunaan jabatan serta terhindar dari budaya korupsi.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

