
Setelah melewati proses yang panjang mulai dari Anmaning yang tidak kunjung memdapatkan titik temu kemudian dilanjutkan dengan permohonan eksekusi lelang di KPKNL akhirnya sampailah pada ending yaitu pembagian hasil lelang perkara nomor :312/Pdt.G/2014/PA.Bkn. Tepatnya hari Selasa Akhir bulan tanggal 31 Mei 2016 menjelang bulan Ramadhanselepas Shalat Zuhur acara pembagian hasil lelang dimulai sebagai pejabat penjual Edy Efrzal, SH, MH., diikuti juga oleh Ketua Drs. Usman, SH, MH., dan Panitera Drs. Zulkifli, dihadiri oleh Pemohon Eksekusi I, II, III dan IV, tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi, tentu sebelumnya telah didahului dengan surat pemberitahuan kepada para pihak.

Adapun pembagian hasil dari eksekusi lelang terhadap dua objek yang telah terjual dari empat objek yang ada, setelah semua proses di KPKNL selesai maka pembagian yang menjadi wewenang dari Pengadilan Agama Bangkinang untuk membagi kepada setiap ahli waris sesuai dengan porsi masing- masing yang tertera di dalam putusan Pengadilan Agama Bangkinangnomor :312/Pdt.G/2014/PA.Bkn. Jika flasback kebelakang perkara ini memiliki tensi yang cukup tinggi dan proses yang cukup panjang sampai pada tahap eksekusi lelang. Tentu kebijaksanaan pimpinan Ketua dan Panitera dalam menyelesaikan tahap demi tahap perkara ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan hukum acara.

Adapun total nilai dari dua objek yang telah terjual tersebut adalah sebesar 164.560.000 (seratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut merupakan warisan dari kedua orang tua dari para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Porsi pembagian di sinkronkan dengan amar putusan Pengadilan Agama Bangkinang nomor :312/Pdt.G/2014/PA.Bkn, sehingga semua pihak yaitu para Pemohon Ekseskusi dan Termohon Eksekusi merasakan keadilan dan kemanfaatanserta yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian hukum dari Putusan sebagai produk peradilan. Semoga ini menjadi pembelajaran penting dalam pelaksanaan putusan terutama di Pengadilan Agama Bangkinang dengan memperhatikan tiga unsur dalam pelaksanaan putusan yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan....oleehEdy_efrizal@ocuuu
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

