
Nuraedah, S.Ag., Ketua Tim Kepanitiaan meletakan lembaran Blangko Akta Cerai ke dalam kobaran api yang disaksikan oleh KPA Drs. Kiagus Ishak ZA. (berbaju orange) dan Warga PA-TBK lainnya.
pa-tbkarimun.go.id—Ada yang berbeda di hari Jum’at (27/5) kemarin, biasanya setiap pagi di hari Jumat warga PA Tanjung Balai Karimun (PA-TBK) senantiasa melaksanakan olah raga bersama, baik Tenis Lapangan, Tenis Meja, Jalan Santai dan terkadang juga mengadakan gotong royong. Namun di pagi itu PA-TBK melaksanakan pemusnahan Blangko Akta Cerai dengan cara di bakar yang lembarannya sudah tidak digunakan lagi.
Dasar hukum dari pemusnahan Blangko Akta Cerai tersebut adalah surat edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang bernomor W4-A/890/OT.01.4/V/2016 tanggal 18 Mei 2016. Adapun alasan dari pemusnahan ini dikarenakan adanya format baru Blangko Akta Cerai sehingga dengan otomatis format yang lama harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan Blangko Akta Cerai ini dilakukan oleh sebuah tim yang diketuai oleh Nuraedah, S.Ag., Azimul, S.H., sebagai Sekretaris, Drs. Nasaruddin dan Asneli Sagita, S.Ag., sebagai anggota tim dalam kegiatan ini juga disaksikasikan oleh Bapak Drs. Kiagus Ishak Z.A., selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun beserta Hakim dan Warga PA Tanjung Balai Karimun lainnya.
Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan ini sebanyak 2.238 nomor seri yang terdiri dari nomor seri 9923 s.d. 10500 terbit pada tahun 2012 terdapat 578 nomor yang berjumlah 12 blok, 12701 s.d. 13450 tahun 2013 terdapat 750 nomor berjumlah 15 blok, 16251 s.d. 17150 tahun 2014 terdapat 899 nomor berjumlah 18 blok, 12301 s.d. 12700 tahun 2013 terdapat 8 nomor yang berjumlah 8 rangkap dan 15901 s.d. 16050 tahun 2014 terdapat 3 nomor seri berjumlah 3 rangkap.
Sebagai bukti adanya pemusnahan ini Tim Kepanitiaan membuat Berita Acara yang ditandangani oleh Ketua Tim dan diketahui oleh KPA dan akan dikirimkan langsung kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru untuk dapat diketahui. Semoga dengan format belangko akta cerai yang baru ini tidak ada lagi penyelewengan akta cerai dimana beberapa tahun yang lalu sempat ramai diberitakan di media cetak ataupun media online. (Denda Anggia)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

