Memasuki bulan akhir  tahun 2015, instansi pemerintahan disibukan dengan pembuatan laporan akhir tahun. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) maupun dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memutuskan untuk tidak melakukan sidang isbat pada akhir tahun ini dan akan menyelenggarakan kembali pada awal tahun 2016.

Jumlah perkara sidang isbat bulan November 2015 dari kedua  kabupaten yang berkerjasama dengan Pengadilan Agama Rengat ini cukup banyak yaitu 82 perkara dari Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) sedangkan dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berjumlah 58 perkara.

Semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya isbat nikah meningkat sehingga salah satu tujuan dari SEMA (3/2014)yaitu “memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA” dapat tercapai.

{jcomments on}