alt

Suasana berlangsungnya tausiyah

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Sebagai kegiatan rutin di PA Selatpanjang yakni setiap hari Kamis setelah selesai melaksanakan salat ashar berjamaah, dilaksanakan tausiyah. Pemberi tausiyah dilakukan secara bergantian oleh hakim, Panitera dan Panitera Pengganti.

Kamis tanggal 26 November 2015 bertepatan dengan 14 Safar 1437 H yang mendapat giliran untuk memberikan tausiyah adalah Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag (hakim PA Selatpanjang). Tausiyah ini dihadiri oleh Ketua Drs. Nusirwan, SH., M.H, Panitera Drs. M. Jafar, pejabat structural dan fungsional, staf dan tenaga kontrak PA Selatpanjang.

Setelah acara dibuka oleh Protokol Miftahul Anwar, SH, selanjutnya dipersilahkan kepada Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag untuk memberikan tausiyahnya. Adapun judul tausiyah yang disampaikan adalah Reformasi Birokrasi (RB) relevansinya dengan agama.

Pesan yang disampaikan oleh Bapak Yengki Hirawan, S.Ag., M.Ag dengan mengambil judul Reformasi Birokrasi (RB) tersebut adalah jangan sampai ada anggapan bagi pegawai pengadilan khusus pegawai PA Selatpanjang bahwa RB tersebut tidak ada relevansinya dengan ibadah dan agama, sehingga dengan mudah mengatakan bahwa “ini aturan Negara, ini aturan mahkamah agung, bukan aturan Tuhan dan tidak wajib untuk dilaksanakan”.

Anggapan seperti ini dalam uraikan tausiyah dari kata Bapak Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag yang biasa dipanggil dengan panggilan Yengkie tersebut adalah anggapan yang keliru. Sebab seluruh perbuatan manusia dalam konsep agama sudah ada aturan hukumnya apakah wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Sebagai contoh apabila dengan memakai pakaian seragam itu akan dapat menciptakan kerapian, menampakkan identitas lembaga, bahkan lebih jauh dapat mengangkat nama baik lembaga, maka memakai seragam tersebut hukumnya adalah wajib dalam pandangan agama. Selanjutnya apabila dengan melaksanakan RB itu akan menciptakan kinerja menjadi baik, pelayanan menjadi optimal, remunerasi akan semakin ditingkatkan maka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pengadilan ini hukumnya menjadi wajib dalam pandangan agama, dan begitulah seterusnya”, kata Yengki Hirawan tersebut..

Sebagai penutup bapak Yengki Hirawan, S.Ag., M. Ag memberikan kesimpulan bahwa apapun yang kita lakukan dalam kehidupan ini ada aturan hukumnya dalam agama, apabila yang kita lakukan adalah hal-hal yang baik/positif tentu kita akan mendapat ganjaran dari YME, selanjutnya semua aturan perundang-undangan termasuk PERMA, SEMA dan lain-lain yang ada sekarang ini pasti ada aspek kebaikannya untuk dilaksanakan, sehingga oleh karenanya hukum menjalankan aturan-aturan tersebut kalaupun tidak wajib minimal hukumnya sunnah untuk kita laksanakan, kata Yengki tersebut sambil menutup tausiyahnya. (Nsw Cooy).

{jcomments on}