Dumai, 11 Februari 2025 – Dalam rangka meningkatkan reformasi birokrasi dan mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Dumai menggelar rapat pemilihan Agen Perubahan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat PA Dumai ini dihadiri oleh Ketua PA Dumai, Alfiza, S.H.I., M.A., Wakil Ketua PA Dumai, Syafrul, S.H.I., M.Sy., Panitera PA Dumai, serta Sekretaris PA Dumai, Hendri Suwelman, S.Kom.

Agen Perubahan, Pilar Penguatan Reformasi Birokrasi

Agen Perubahan merupakan individu yang memiliki peran strategis dalam menginisiasi dan mengawal perubahan menuju birokrasi yang lebih baik, khususnya dalam aspek pelayanan publik, integritas, serta profesionalisme. Dalam rapat ini, tim membahas kriteria dan mekanisme pemilihan agen perubahan yang akan menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai reformasi di lingkungan PA Dumai.

Ketua PA Dumai, Alfiza, S.H.I., M.A., dalam arahannya menyampaikan bahwa pemilihan Agen Perubahan harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan dedikasi.

“Agen Perubahan bukan sekadar gelar, tetapi peran penting dalam membawa inovasi dan semangat perubahan di lingkungan kerja. Mereka harus mampu menjadi role model dalam pelayanan yang lebih baik dan transparan,” ungkapnya.

Proses Pemilihan Agen Perubahan

Dalam rapat ini, tim membahas mekanisme pemilihan yang meliputi seleksi berdasarkan kinerja, dedikasi, serta kontribusi dalam mendukung program reformasi birokrasi di PA Dumai. Para peserta yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai Agen Perubahan tahun 2025.

Dengan diadakannya pemilihan Agen Perubahan ini, PA Dumai semakin meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional.

Rapat ditutup dengan kesimpulan dari masing-masing peserta, di mana seluruh pimpinan sepakat untuk segera menentukan Agen Perubahan yang akan berperan aktif dalam mendukung pencapaian Zona Integritas di PA Dumai.