Pangkalan Kerinci, Rabu 12 Februari 2025

Pengadilan Agama kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga dengan keberhasilan mediasi dalam perkara cerai gugat. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/2), pasangan suami istri yang sebelumnya bersikeras untuk bercerai akhirnya mencapai kesepakatan sebagian setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan.

Perkara dengan Nomor: 9/Pdt.G/2025/PA.PKC ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalan tengah bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga. Hakim mediator, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat komunikasi yang efektif serta keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. “Kami selalu mengupayakan mediasi agar para pihak dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Dalam kasus ini, setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya mencapai kesepakatan sebagian yang menguntungkan kedua pihak,” ujar hakim tersebut.

Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini mengungkapkan rasa syukurnya atas proses mediasi ini. “Awalnya saya sudah yakin ingin bercerai, tetapi setelah berdiskusi dengan mediator, saya menyadari bahwa ada jalan tengah yang bisa kami tempuh. Saya sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah membantu kami menemukan solusi terbaik,” katanya.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik serta mediasi yang efektif dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa harus berakhir dengan perceraian. Pengadilan Agama pun terus mengimbau para pihak yang ingin bercerai untuk terlebih dahulu mempertimbangkan langkah mediasi sebelum mengambil keputusan akhir. (Abu_pkc)