
Gambar. dari kiri Waka PTA Pekan Baru Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,M.Hum, Ketua PTA Pekan Baru Drs.H. Alimin Patawari, SH.,M.Hdan Panitera/Sekretaris PTA Pekan Baru Drs. H. Pahri Hamidi, SH saat akan memberikan pembinaan/pembekalan
Pekanbaru, Selasa 11 Agustus 2015 bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekan Baru di gelarnya Pembinaan/pembekalan dan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 9 (sembilan) Panitera Pengganti (PP) yang baru di lingkungan PTA Pekan Baru. Dari 9 (sembilan) Panitera Pengganti (PP) baru tersebut 2 (dua) orang diantaranya berasal dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yakni Ana Gustina, SH dan Taharuddin, S.Ag.,M.H.
Dari halaman www.pta-pekanbaru.go.idyang redaksi kutip bahwa dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Pekan Baru Drs.H. Alimin Patawari, SH.,M.H, Wakil Ketua PTA Pekan Baru Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,M.Hum, Hakim Tinggi Drs. H. Alizar Jas, SH., MH, Panitera/Sekretaris PTA Pekan Baru Drs. H. Pahri Hamidi, SH, Kasubbag Kepegawaian Rusli, SH dan Staf Kepegawaian PTA Pekanbaru.
KPTA Pekan Baru Drs.H. Alimin Patawari, SH.,M.H Dalam bimbingannya menyampaikan kepada PP baru ini untuk selalu meningkatkan mutu kerja/hasil kerja selain itu terapkan juga PDI. Singkatan dari PDI adalah huruf P maknanya Profesionalitas (memahami pekerjaan di bidang Panitera Pengganti selain itu di bidang lainnya, menghindari kekeliruan dan kesalahan, meningkatkan kualitas kerja).
Huruf D maknanya Disiplin (teruslah meningkatkan disiplin dalam bekerja), sedangkan Huruf Iyang maknanya Integritas (Sikap Wibawa, Kejujuran dalam segala hal semoga tidak tergoyahkan baik itu yang bisa mempengaruhi putusan, berani menolak gratifikasi dan interpensi dari manapun yang terakhir adalah amanah dalam mengemban jabatan dan bekerja).
Selanjutnya bimbingan dari Wakil Ketua PTA Pekan Baru Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH.,M.Hum, ia berpesan kepada PP baru untuk selalu mentaati kode etik dan pedoman perilaku Panitera Pengganti, kemudian gunakan prinsip PTA yang singkatannya makna dari huruf Padalah Pedomani tugas Panitera Pengganti, Huruf Tyang maknanya Tegakkan displin dan kejujuran sedangkan huruf A maknanya Angkat harga diri Panitera Pengganti.
Selain Itu Panitera Pengganti di larang dan memberi akses kepada kuasa hukum, dilarang membawa berkas pekara diluar kantor, mengutamakan kepentingan masyarakat, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan lain sebagainya.
Terakhir, tegakkan juga PA huruf P yang maknanya Profesional (mampu dalam bidang ilmu yang dimiliki dan keterampilan) dan huruf A maknanya Akuntabel (bisa dipertanggung jawabkan), ungkapnya.
Kemudian bimbingan dari Hakim Tinggi Drs. H. Alizar Jas, SH., MH, Ia memaparkan tentang kedudukan Berita Acara Sidang (BAS) sebagai data autentik atau dokumen negara yang selalu di jaga dan juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dalam bekerja nantinya Panitera Pengganti harus mentaati aturan yang ada di Buku II.
Selanjutnya Panitera/Sekretaris PTA Pekan Baru Drs. H. Pahri Hamidi, S.H dalam pembinaannya menyampaikan bahwa PP harus selalu memahami dan menerapkan aplikasi SIADPA Plus dalam bekerja, baik itu dalam membuat BAS dan lain sebagainya dan ilmu dalam bekerja yang berkaitan dengan masalah keperkaraan harus terus ditingkatkan, terakhir saya berharap nantinya dalam bekerja jangan hanya mengerjakan tugas PP saja tetapi kerjakan juga pekerjaan yang lain demi kelancaran tugas di kantor itu, semua akan mempunyai nilai plus dari pimpinan”, tegas Pansek PTA Pekan Baru tersebut dalam bimbingannya.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

