Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id.

Perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Tembilahan pada umumnya adalah perkara perceraian yang diputus dengan verstek yakni perkara yang dihadiri oleh salah satu pihak saja. Memang ada perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak dalam persidangan, terhadap perkara yang dihadari oleh kedua belah pihak inilah yang dilaksanakan mediasi yang dipimpin seorang hakim mediator.

Dari sebagian perkara yang dimediasi ini ternyata hanya sedikit sekali yang berhasil dengan perdamaian sedangkan kebanyakan yang lainnya tetap akan melakukan perceraian. Menurut Wakil Ketua PA Tembilahan Drs. Nusirwan, S.H., M.H bahwa tingkat keberhasilan mediasi dibeberapa pengadilan yang pernah ia bertugas memang sangat kecil, karena disebabkan banyak hal diantaranya adalah karena permasalahan yang dibawanya ke pengadilan memang sudah berat sehingga tidak bisa dirukunkan kembali, pandangan masyarakat terhadap sakralitas dari lembaga perkawinan sudah menurun sehingga perceraian sudah dianggap biasa, kemampuan dan kesungguhan mediator untuk mencari sulosi mendamaikan pihak-pihak kurang bahkan cendrung bersifat formalitas, budaya masyarakat kita yang tidak terbiasa dengan mediasi dan lain-lain, kata wakil ketua tersebut.

Mudah-mudahan yang akan datang forum mediasi dapat benar-benar dioptimalkan sehingga penyelesaian sengekata banyak dengan solusi perdamaian. (Nsw Cooy).

{jcomments on}